Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Rekam medis pasien
  2. Buku KIA (opsional)

  1. Menunggu dipanggil sesuai nomor antrean / rekam medis pasien.
  2. Setelah dipanggil, dilakukan tanya jawab terkait keluhan atau kondisi yang di rasakan.
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan.
  4. Dilakukan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan.
  5. Penjelasan tentang diagnosa penyakit dan rencana tindak lanjut.
  6. Mendapatkan resep jika diperlukan.
  7. Mendapatkan rujukan jika ada indikasi.
  8. Pelayanan selesai.

Waktu pelayanan pasien 10 - 15 menit

Jam Buka Pelayanan :

          Senin - Kamis   :   07.30 s.d. 15.30 WIB

          Jumat                :   08.00 s.d. 11.00 WIB ; 13.00 s.d. 15.00 WIB

1.  Kategori pasien dan jenis pembiayaan :

    1.1. Umum : Sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024

    1.2. BPJS : Gratis

    1.3. Biakesmaskin :

        1.3.1. Terdaftar dalam DTKS : Gratis

        1.3.2. Telah mendaftar BPJS segmen Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (proses waiting list) : pembiayaan 50%

        1.3.3. Kasus ODGJ / Stunting : Gratis

        1.3.4. Pasien dengan Disabilitas : Gratis

2.  Tindakan Pelayanan MTBM :

      2.1.    Umum : Rp. 20.000,00

     2.2.    Selain pasien umum mengikuti kategori pasien dan jenis pembiayaan

3.  Surat Keterangan Sehat / Klaim Asuransi : Rp. 15.000,00 – Rp. 20.000,00

4. Pelayanan Rujukan : Gratis

Manajemen terpadu balita sakit (MTBS)

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"