Standar Pelayanan SP2B BLUD

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Puskesmas melengkapi persyaratan :
  2. 1. Berita Acara Rekon Bulanan
  3. 2. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD (SP3B)
  4. 3. Surat Pertanggungjawaban yang ditanda tangani Kepala Puskesmas

Pengguna Layanan Mulai Dari Pengajuan Sampai Keluarnya Produk Layanan Selama 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SP2B yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang

dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1. Email: dinkesplg@palembang.go.id

2. SMS pengaduan : 085381752225

3. Instagram: @Dinkes Palembang

4. Facebook: @Dinkes Palembang

5. Web: www.dinkes.palembang.go.id

6.Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SP2B BLUD "