Pembebasan Bersyarat

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  5. Dibuktikan dengan melengkapi dokumen : a.salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas / Rutan; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas / Rutan; g. surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : - Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan - Membantu dalam membimbing mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Bersyarat; - Bagi WNA, harus melengkapi dokumen: a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari : Kedutaan besar/konsulat negara; dan Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; da - Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. 2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur - Lembaga Pemasyarakatan: a. Petugas Lapas mendata Warga Binaan Pemasyarakatan atau Anak yang akan diusulkan pemberian pembebasan bersyarat; b. Petugas lapas mengusulkan Litmas Integrasi kepada pihak Bapas; c. Petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap hasil Litmas yang dikirimkan oleh pihak Bapas; d. Pemenuhan pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen; e. TPP Lapas merekomendasikan usulan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak yang telah memenuhi syarat; f. Apabila Kepala Lapas menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Lapas, selanjutnya Kepala Lapas menyampaikan usulan tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah; g. Berkas usulan pembebasan bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi; h. Apabila ada permintaan perbaikan usulan pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas melakukan perbaikan; i. Hasil perbaikan usulan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Lapas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah; j. Petugas mencetak salinan keputusan pembebasan bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan; k. Petugas melakukan pengecekan terhadap salinan keputusan pembebasan bersyarat ; apabila terdapat kesalahan terhadap salinan keputusan pembebasan bersyarat disampaikan Kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 3 Jangka Waktu Penyelesaian - Kelengkapan dokumen wajib dimintakan kepada warga binaan pemasyarakatan dan anak setelah berada di Lapas; - Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Lapas; - Apabila ada permintaan perbaikan usulan pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas melakukan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak pengembalian usulan pembebasan bersyarat diterima; - Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk Warga Binaan Pemasyarakatan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan; - Dalam hal surat permintaan keterangan bukan pelaku utama ke Kejaksaan Negeri tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, maka Kepala Lapas melampirkan bukti surat permintaan keterangan bukan pelaku utama. - Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat paling lama 1 (Satu) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas; - Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian pembebasan bersyarat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usulan pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas; - Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal( Khusus WNA) paling lama 12 (Dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima; - Petugas mencetak salinan keputusan Pembebasan Bersyarat disertai buku Pembebasan Bersyarat warga binaan pemasyarakatan yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan

  1. - Lembaga Pemasyarakatan: a. Petugas Lapas mendata Warga Binaan Pemasyarakatan atau Anak yang akan diusulkan pemberian pembebasan bersyarat; b. Petugas lapas mengusulkan Litmas Integrasi kepada pihak Bapas; c. Petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap hasil Litmas yang dikirimkan oleh pihak Bapas; d. Pemenuhan pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen; e. TPP Lapas merekomendasikan usulan pembebasan bersyarat kepada Kepala Lapas berdasarkan data Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak yang telah memenuhi syarat; f. Apabila Kepala Lapas menyetujui usulan berdasarkan rekomendasi TPP Lapas, selanjutnya Kepala Lapas menyampaikan usulan tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah; g. Berkas usulan pembebasan bersyarat di upload ke Sistem Informasi Pemasyarakatan melalui SDP Fitur Integrasi; h. Apabila ada permintaan perbaikan usulan pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas melakukan perbaikan; i. Hasil perbaikan usulan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kembali oleh Kepala Lapas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah; j. Petugas mencetak salinan keputusan pembebasan bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan; k. Petugas melakukan pengecekan terhadap salinan keputusan pembebasan bersyarat ; apabila terdapat kesalahan terhadap salinan keputusan pembebasan bersyarat disampaikan Kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

- Kelengkapan dokumen wajib dimintakan kepada warga binaan pemasyarakatan dan anak setelah berada di Lapas;

- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Lapas; 

- Apabila ada permintaan perbaikan usulan pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka petugas Lapas melakukan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak pengembalian usulan pembebasan bersyarat diterima; 

- Dalam hal surat pemberitahuan tidak mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) Hari untuk Warga Binaan Pemasyarakatan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan; 

- Dalam hal surat permintaan keterangan bukan pelaku utama ke Kejaksaan Negeri tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, maka Kepala Lapas melampirkan bukti surat permintaan keterangan bukan pelaku utama. 

- Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat paling lama 1 (Satu) Hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas; 

- Petugas melakukan verifikasi usulan pemberian pembebasan bersyarat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usulan pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas; 

- Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal( Khusus WNA) paling lama 12 (Dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima; 

- Petugas mencetak salinan keputusan Pembebasan Bersyarat disertai buku Pembebasan Bersyarat warga binaan pemasyarakatan yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan; 

- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat"