- Untuk di Lapas, paling lama ± 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan disampaikan ke Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Untuk di Kantor Wilayah, paling lama ± 3 hari kerja setelah usulan diterima dari Lapas, usulan pemberian remisi sampaikan ke Direktur Jenderal
- Untuk Ditjenpas, paling lama ± 22 hari kerja setelah usulan diterima dari Lapas dan sudah disetujui, hingga otorisasi Surat Keputusan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi kepada Narapidana
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas
- Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store