Layanan Pengaduan

  1. Identitas dan nomor telepon kontak pengadu yang jelas
  2. Substansi aduan jelas
  3. Pihak yang diadukan jelas
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi)

  1. Pihak pengadu melaporkan pengaduan ke nomor 0821-9916-5788
  2. Petugas Pelayanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan atau email
  3. Petugas Pelayanan Pengaduan melakukan verifikasi dan investigasi terhadap substansi pengaduan
  4. Petugas Pelayanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan terdaftar dalam buku register pengaduan Lapas

- Publik menyampaikan pengaduan

- Komandan Jaga mendisposisi kepada Ka.KPLP dan Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terkait untuk merespons pengaduan

- Tim melakukan investigasi terkait aduan

 - Kepala UPT memberikan klarifikasi kepada pihak yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"