Penerangan Hukum "Jaksa Masuk Sekolah"

  1. Permohonan Surat Pelaksanaan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dari pihak Sekolah/Yayasan

  1. Sekolah/Yayasan melakukan permohonan pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
  2. PTSP memproses surat permohonan
  3. Kajari melakukan Disposisi ke Seksi Intelijen
  4. Seksi Intelijen melakukan persiapan dalam pelaksanaan JMS
  5. Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

Email: kejari.siak@kejaksaan.go.id

Website: https://kejari-siak.kejaksaan.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerangan Hukum "Jaksa Masuk Sekolah""