Pelayanan PTSP

  1. KTP Pengguna Layanan

  1. Pengguna Layanan menemui petugas PSTP
  2. Pengguna Layanan memberitahukan keperluan;
  3. Pengguna Layanan menyerahkan dokumen atau surat yang dimaksud;
  4. Pengguna Layanan menunggu proses penginputan selesai.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Jaksa Menyapa baik pada Televisi maupun Radio

Email: kejari.siak@kejaksaan.go.id

Website: https://kejari-siak.kejaksaan.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PTSP"