Layanan Kunjungan

  1. Tahanan : - Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan - Surat izin mengunjungi Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan - Identitas pengunjung dan pengikut - Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan - Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima) orang
  2. Narapidana dan Anak : - Pengunjung menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan - Identitas pengunjung dan pengikut - Dilaksanakan sesuai jadwal kunjungan - Kunjungan dibatasi maksimal 5 (lima) orang

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Petugas mendata pada SDP Kunjungan data pengunjung dan siapa yang dikunjungi
  5. Petugas mendata pada SDP Kunjungan data pengunjung dan siapa yang dikunjungi
  6. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di ruang kunjungan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada Tahanan, Narapidana dan Anak

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Pemasyarakatan

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan

 - Pejabat yang terkait dengan pelayanan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespons pengaduan 

- Kepala UPT Pemasyarakatan melakukan perbaikan dan/ atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"