Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan Dokumen Kependudukan

  1. Pemohon membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai cukup diketahui RT/RW
  2. Pengantar RT
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  4. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan kehilangan dokumen kependudukan
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Polsek

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kehilangan

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kehilangan Dokumen Kependudukan"