Pelayanan Surat Keterangan Domisili

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy KK Pemohon

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan menerima Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  2. Pemohon menyerahkan surat keterangan domisili ke instansi yang dituju

30 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"