Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Bukti Adanya penyimpangan hukum
  3. Surat Pengaduan

  1. Masyarakat membuat surat pengaduan yang dilengkapi dengan bukti-bukti
  2. Surat pengaduan yang sudah dibuat dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
  3. Laporan pengaduan yang sudah diterima akan dipelajari untuk dapat mengambil sikap selanjutnya
  4. Kejaksaan Negeri Sumba Timur menindak lanjuti laporan yang sudah diterima

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang apabila di lingkungan sekitarnya terdapat penyimpangan hukum.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan Masyarakat"