Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah

  1. Foto Copy KTP pemohon
  2. Proposal (berlaku even komersil) /surat permohonan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Kelurahan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan surat izin penggunaan barang milik daerah dari Kelurahan
  3. Pemohon membayar Retribusi kepada Pemerintah Daerah

30 Menit

Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2019

Perjanjian Sewa Menyewa

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah/Kasi Pemerintahan di Kelurahan

2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah"