Pelayanan Hukum

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Masyarakat datang ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
  2. Masyarakat melapor ke petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan pelayanan hukum
  3. Petugas PTSP akan mengarahkan ke Petugas Pelayanan Hukum
  4. Masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait hukum dengan Petugas Pelayanan Hukum

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum

Masyarakat dapat meminta pelayanan hukum ke Kejaksaan NegeriSumba Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum"