Ruang Pemeriksaan Lansia

  • persyaratan pelayanan
    1. Nomer Antrian Pada Poli Lansia yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Simomulyo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS Di Loket Pendaftaran Lansia/Informasi Pendaftaran Pasien Lansia
    3. Membawa Form Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan (Boleh pasien Lansia datang sendiri atau bersama care giver atau care giver yang datang mewakili pasien Lansia tersebut dengan membawa arsip format rujukan lama
    4. Membawa Surat keterangan yang menjelaskan diagnosa pasien Lansia saat dilayani di UGD Rumah Sakit atau saat Pasien Lansia MRS di Rumah Sakit dan membawa Surat Kontrol dari Dokter Rumah Sakit yang merawat pasien Lansia tersebut,apabila pasien Lansia tersebut setelah KRS,dan surat kontrol tersebut telah terpakai satu kali dilayani di poli rawat jalan Rumah Sakit tersebut, surat kontrol harus disertakan dan ditunjukkan kepada petugas di Poli Lansia, pasien Lansia boleh hadir sendiri atau didampingi oleh Caregiver atau diwakilkan oleh caregiver (apabila pasien Lansia tidak memungkinkan untuk hadir ke Puskesmas ) dengan tujuan meminta rujukan baru untuk kontrol di Poli rawat jalan Rumah Sakit yang diinginkan oleh Pasien Lansia tersebut (rujukan rawat jalan ke RS masa berlaku 3 bulan) ,Dan pasien Lansia meminta rujukan baru sesuai poli Rumah Sakit yang dibutuhkan oleh pasien Lansia
    5. Membawa form rujukan RS yang yang bertanda stempel PRB,bagi pasien Lansia yg mendapatkan resep dan obat Rujuk Balik dari RS yang bisa dilayani pengambilan obat PRB di Puskesmas selama 6 bulan masa berlakunya

  • Prosedur Pelayanan
    1. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan Lansia sesuai no. antrian dan waktu estimasi
    2. Pasien menuju meja Triage untuk dilakukan re-identifikasi sesuai identitas dan dilakukan pemeriksaan tanda vital serta skrining Google form P3G oleh Perawat
    3. Pasien menuju ke meja Dokter untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan pemeriksaan fisik oleh dokter dan mendapatkan resep obat.
    4. Pasien segera ke ruang pelayanan farmasi untuk mendapatkan resep obat sesuai no antrian dan waktu estimasi
    5. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium sesuai no antrian Laboratorium
    6. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien
    7. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

Estimasi pelayanan sekitar 20 menit setiap pasien


No

JENIS PELAYANAN

TARIF ( Rp )

SATUAN

1

Surat Sehat

5.000

Pasien


Pelayanan, Pemeriksaan dan Pengobatan

Petugas      : Indah Sugiarseh, S.KM

Sms centre : 081357954374

Hotline         : 081357954374

Email       : pkm.simomulyosurabaya@gmail.com

Instagram   : puskesmassimomulyo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081357954374

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Lansia"