Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. Foto Copy KK KTP Yang meninggal
  2. Foto Copy KTP 2 orang saksi 1orang pihak keluarga 1 orang tidak ada hubungan keluarga
  3. Foto Copy KTP Pelapor
  4. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup
  5. Surat Pengantar RT

  • -
    1. -

30 menit dihitung setelah pesyaratan lengkap Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kematian (Blanko Dispendukcapil)

a Petugas Lurah Sekretaris Kelurahan b Kotak Pengaduan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-