Standar Pelayanan Surat Perintah Membayar (SPM) LS

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. PPTK melengkapi persyaratan :
  2. a. Kwintansi
  3. b. Berita Acara Pembayaran
  4. c. Ringkasan Kontrak
  5. d. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan
  6. e. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Belanja yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen
  7. f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani Kepala Dinas

Pengguna Layanan Mulai Dari Pengajuan Sampai Keluarnya Produk Layanan Selama 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas LS yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang

dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1. Email: dinkesplg@palembang.go.id

2. SMS pengaduan : 085381752225

3. Instagram: @Dinkes Palembang

4. Facebook: @Dinkes Palembang

5. Web: www.dinkes.palembang.go.id

6.Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Perintah Membayar (SPM) LS"