Standar Pelayanan Distribusi Alokasi Barang Medis Habis Pakai (BMHP) Skrining Anemia Pada Remaja Putri

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Surat Keputusan Alokasi Distribusi BMHP Skrining Anemia pada Remaja Putri dari Dinas Kesehatan
  2. Cap Puskesmas
  3. Surat Tugas dari Puskesmas

1. Proses menunggu sebelum pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 10 (sepuluh) menit.

2. Petugas Puskesmas  menerima pelayanan berupa SBBK dan BMHP strip Hb satu jam sejak diterima oleh penanggung jawab program Usekrem.


Tidak dipungut biaya

SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) dan BMHP (Barang Medis Habis Pakai) strip HB

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan: Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1. Email: dinkesplg@palembang.go.id

2. SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3. Instagram: @Dinkes Palembang

4. Facebook: @Dinkes Palembang

5. Web: www.dinkes.palembang.go.id

6. Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

7.Web E Lapor: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Distribusi Alokasi Barang Medis Habis Pakai (BMHP) Skrining Anemia Pada Remaja Putri"