Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 6 (enam) bulan
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  5. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  6. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  7. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan
  8. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan
  9. salinan register F dari Kepala
  10. salinan daftar perubahan dari Kepala Rutan
  11. urat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

  1. Petugas pemasyarakatan mendata Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian Cuti Bersyarat dan kelengkapan dokumen
  2. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah Narapidana berada di Rutan. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 (satu per dua) masa pidana Narapidana berada di Rutan
  3. Tim pengamat pemasyarakatan Rutan merekomendasikan usul pemberian cuti Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Rutan berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan
  4. Kepala Rutan menyetujui usul pemberian Cuti Bersyarat, Kepala Rutan menyampaikan usul pemberian Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  5. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Rutan
  7. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Cuti Bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat. Keputusan pemberian Cuti Bersyarat disampaikan kepada Kepala Rutan untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  8. Menunggu SK Terbit

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

SELURUH LAYANAN INTEGRASI (PB/CB/CMB/CMK) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

JIKA ADA PERMASALAHAN SILAHKAN HUBUNGI NO PENGADUAN

NO.HP : 085236970210


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"