Layanan Kunjungan

  1. Membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga)
  2. Berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek.
  3. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

  1. Pengunjung mendatangi lapas Kelas III Teminabuan dan melapor ke petugas untuk mendapatkan nomor antrian
  2. etelah pengunjung menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian, pengunjung dapat melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga) asli.
  3. Untuk mendapatkan surat ijin kunjungan, pengunjung perlu melakukan rekam sidik jari dan foto di loket pendaftaran kunjungan.
  4. Setelah itu, pengunjung dapat menitipkan barang yang tidak boleh dibawa masuk pada saat pelaksanaan kunjungan di tempat yang telah disediakan. Barang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam Lapas Teminabuan antara lain handphone/alat komunikasi, senjata api, senjata tajam, narkoba, minuman beralkohol, rokok (termasuk tembakau dan alat-alat pembuat rokok), makanan/minuman kemasan pabrik, makanan/buah-buahan yang berkulit/terbungkus oleh daun (yang masih utuh), benda yang terbuat dari kaca/ logam dan barang-barang lain yang dianggap berbahaya.
  5. Selanjutnya pengunjung dan barang bawaan akan digeledah dan diperiksa oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang diselundupkan ke dalam lapas.
  6. Pengunjung dapat masuk ke pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama akan memeriksa persyaratan awal (kartu identitas asli dan surat ijin kunjungan).
  7. Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu WBP/TAHANAN yang akan dikunjungi,
  8. Setelah selesai melakukan kunjungan ,pengunjung kembali mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

Dapat menghubungi melalui media sosial lapas Teminabuan atau mendatangi Lapas Kelas III Teminabuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"