Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis (UPT Puskesmas Pesantren I )

No. SK: NOMOR 04 TAHUN 2024

  1. Kartu BPJS (Pasien BPJS)

  1. a. Pasien Baru 1) Pasien datang; 2) Pasien mengambil normor dari mesin antrian; 3) Pasien dipanggil dengan mesin pemanggil sesuai nomor antrian; 4) Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan jika ada) untuk mendapat nomor rekam medis dan KIB ( kartu identitas berobat ); 5) Pasien memilih unit layanan yang'dituju; 6) Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju; b. Pasien Lama 1) Pasien datang; 2l Pasien mengambil nomor dari mesin antrian; 3) Pasien dipanggil dengan mesin 5 pemanggil sesuai nomor antrian; 4) Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dan menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB); 5) Pasien memilih unit layanan yang dituju; 6) Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju. c. Pendaftaran melalui WA 1) Pasien melakukan pendaftaran melalui Whatsapp O82 131 562 373; 2) Petugas pendaftaran melakukan identifikas data pasien; 3) Petugas pendaftaran mernbalas pesan Whatsapp kepada pasien yang berisi no. antrian (no.antrian dimulai dari T-6 untuk pendaftaran melalui whatsapp), jam kedatangan dan informasi lain, jika dibutuhkan; 4) Petugas pendaftaran membuat dokumen rekam medis pasien; 5) Pasien datang ke UPT Puskesmas Pesantren I untuk melakukan registrasi ulang dengan membawa bukti pendaftaran dan persyaratan pendaftaran. d. Pendftaran melalui JKN Mobile 1) Pasien membuka aplikasi JKN Mobile yang sudah terinstal pada smartphone pasien; 2) Pasien memilih "Pendaftaran Pelayanan (Antrean)"; 3) Lalu klik "Faskes Tingakt Pertama", pilih tanggal, poli, jadwal dan isi keluhan kemudian klik "simpan"; 4) Pasien datang ke UPT Puskesmas Pesantren I untuk melakukan registrasi ulang dengan membawa bukti pendaftaran.

a. Pasien Baru

 1) Pasien datang;

 2) Pasien mengambil normor dari mesin antrian;

 3) Pasien dipanggil dengan mesin pemanggil sesuai nomor antrian;

 4) Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan jika ada) untuk mendapat nomor rekam medis dan KIB ( kartu identitas berobat ); 

 5) Pasien memilih unit layanan yang'dituju;

 6) Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju;

b. Pasien Lama

 1) Pasien datang;

 2l Pasien mengambil nomor dari mesin antrian;

 3) Pasien dipanggil dengan mesin 5 pemanggil sesuai nomor antrian;

 4) Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas dan menunjukkan Kartu Identitas Berobat (KIB);

 5) Pasien memilih unit layanan yang dituju;

 6) Pasien menunggu panggilan unit layanan yang dituju.

c. Pendaftaran melalui WA

 1) Pasien melakukan pendaftaran melalui Whatsapp O82 131 562 373;

 2) Petugas pendaftaran melakukan identifikas data pasien;

 3) Petugas pendaftaran mernbalas pesan Whatsapp kepada pasien yang berisi no. antrian (no.antrian dimulai dari T-6 untuk pendaftaran melalui whatsapp), jam kedatangan dan informasi lain, jika dibutuhkan;

 4) Petugas pendaftaran membuat dokumen rekam medis pasien;

 5) Pasien datang ke UPT Puskesmas Pesantren I untuk melakukan registrasi ulang dengan membawa bukti pendaftaran dan persyaratan pendaftaran.

d. Pendftaran melalui JKN Mobile

 1) Pasien membuka aplikasi JKN Mobile yang sudah terinstal pada smartphone pasien;

 2) Pasien memilih "Pendaftaran Pelayanan (Antrean)";

 3) Lalu klik "Faskes Tingakt Pertama", pilih tanggal, poli, jadwal dan isi keluhan kemudian klik "simpan";

 4) Pasien datang ke UPT Puskesmas Pesantren Iuntuk melakukan registrasi ulang dengan membawa bukti pendaftaran.

Tidak dipungut biaya

a. Pendaftaran Pasien

a. Kotak koin kepuasan pasien yang disediakan di Ruang pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis, setiap hari akan dibuka oleh petugas Pendaftaran dan Rekam Medis dan akan ditindaklanjuti jika ada ketidakpuasan dalam pelayanan.

 b. Pengaduan melalui kotak saran yang di sediakan di awal pelayanan (diletakkan di layanan pendaftaran dan rekam medis) setiap hari akan di lihat oleh tim survey kepuasan UPT Puskesmas Pesantren I dan akan ditindak lanjuti jika ada pengaduan/ saran yang masuk.

 c. Pengaduan langsung ke petugas;

 d. Pengaduan melaiui Media sosial, Telepon, WA atau SMS ke Nomor 0811 3132 350.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis (UPT Puskesmas Pesantren I )"