Pelayanan Fasilitasi Pencairan Dana Hibah Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat

  1. Proposal Lengkap SK Walikota Penerima Dana Hibah

  1. Pembuatan Nota Dinas Pencairan Dana Hibah
  2. Pembuatan Nota Dinas Pencairan Dana Hibah
  3. Pencairan Dana Hibah oleh BPKAD
  4. Pencairan Dana Hibah oleh BPKAD
  5. Penerimaan LPJ Penerima hibah dan pembuatan Laporan LPJ Penerima hibah ke BPPKAD
  6. Melaporkan LPJ ke Inspektorat Kota Surakarta
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dana hibah yang telah diberikan
  8. Membuat Laporan Monev Dana Hibah
  9. Pengajuan SPPD
  10. Pengajuan SPPD

1 tahun

Tidak dipungut biaya

Penncairan Dana Hibah

Telp Faks 0271 655398 Web ULAS pengaduanmasyarakat surakarta go id Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: bagiankesrasurakarta@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pencairan Dana Hibah Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat "