Pelayanan Fasilitasi Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain, Pihak Ketiga dan Sinergi dengan Pemerintah Pusat pada Bagian Tata Pemerintahan

  1. Surat Penawaran Kerjasama yang dilampiri Kerangka Acuan Kerja (KAK/ ToR) atau Studi Kelayakan (Prakarsa dari Pihak ketiga)

  1. Surat Penawaran Kerjasama yang dilampiri Kerangka Acuan Kerja (KAK/ ToR) atau Studi Kelayakan (Prakarsa dari Pihak ketiga)
  2. Surat Penawaran Kerjasama yang dilampiri Kerangka Acuan Kerja (KAK/ ToR) atau Studi Kelayakan (Prakarsa dari Pihak ketiga)
  3. Surat Penawaran Kerjasama yang dilampiri Kerangka Acuan Kerja (KAK/ ToR) atau Studi Kelayakan (Prakarsa dari Pihak ketiga)
  4. Penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah dan mitra
  5. Penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah dan mitra
  6. Penandatanganan perjanjian kerjasama oleh kepala OPD pelaksana kerjasama dan mitra

1 bulan

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama

Telp./Faks. (0271) 656246 Web ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id Email: tapem.surakarta@gmail.com Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: tapem.surakarta@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain, Pihak Ketiga dan Sinergi dengan Pemerintah Pusat pada Bagian Tata Pemerintahan"