No. SK: 000.8.3.2/6148/436.7.2/2023
1. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan dasar 5-10 menit 2. Pelayanan Surat Keterangan sehat ± 10 menit 3. Pemeriksaan Calon Jemaah Haji Tahap 1 : ± 1 jam 4. Pemeriksaan Calon Jemaah Haji Tahap 2 : ± 45 menit 5. Perawatan Rawat Luka Ringan : ± 15-20 menit 6. Pelayanan Nebulizer, insisi abses, ekstraksi kuku, esktirpasi mata ikan : ± 15-30 menit 12. Bulektomi : ± 15-20 menit 13. Pasang kateter dan lepas kateter : ± 5-15 menit 14. Pemasangan infus : 15-30 menit Ganti cairan infus : 10 menit 14. Injeksi intra vena : ± 10 menit 15. injeksi intra muskuler/intrakutaneus/subkutaneus : ± 15 menit 16. pemakaian oksigen per jam : ± 15-180 menit 17. Observasi per jam : ± 120 menit 18. Pelayanan Kesehatan Mata :
19. Pelayanan Kesehatan THT
20. ECG : 15-20 menit |
Pasien BPJS Gratis
Pasien umum : Tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya;
Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store