Pelayanan Pemeriksaan Lansia

No. SK: 000.8.3.2/6148/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomer Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Prosedur
    1. 1. Pasien melakukan konfirnasi kehadiran dipetugas front office dengan menunjukkan nomor antrian (menunjukkan dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan lansia 3. Petugas ruang pemeriksaan lansia memanggil pasien sesuai nomor antrian. 4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dan data di simpus. 5. Petugas melakukan anamnesis. 6. Petugas melakukan pengukuran tanda tanda vital (Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Pernapasan, Nadi dan Suhu). 7. Petugas (dokter/Perawat) melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur. 8. Petugas memberi terapi dan tindak lanjut jika pasien membutuhkan: a. Rujukan internal ke laboratorium/ konseling sanitasi,/konseling gizi/layanan Kesehatan gigi/dan layanan psikologi b. Rujukan eksternal kerumah sakit petugas akan membuat rujukan kepada pasien dan memberikan print out rujukan untuk pasien c. Perlu Perawatan lebih lanjut di Puskesmas (Rawat Inap) 9. Petugas memasukan hasil pemeriksaan diagnosa dan terapi kedalam system informasi Puskesmas, rekam medis 10. Penyelesaian administrasi bagi pasien umum 11. Pengambilan obat ke ruang farmasi 12. Pasien Pulang

 

1.     Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan dasar

5-10 menit

2.     Pelayanan Surat Keterangan sehat ± 10 menit

3.     Pemeriksaan Calon Jemaah Haji Tahap 1 : ± 1 jam

4.     Pemeriksaan Calon Jemaah Haji Tahap 2 : ± 45 menit

5.     Perawatan Rawat Luka Ringan : ± 15-20 menit

6.     Pelayanan Nebulizer, insisi abses, ekstraksi kuku, esktirpasi mata ikan : ± 15-30 menit

12. Bulektomi : ± 15-20 menit

13. Pasang kateter dan lepas kateter : ± 5-15 menit

14. Pemasangan infus : 15-30 menit

      Ganti cairan infus : 10 menit

14. Injeksi intra vena : ± 10 menit

15. injeksi intra muskuler/intrakutaneus/subkutaneus : ± 15 menit

16. pemakaian oksigen per jam :  ± 15-180 menit

17. Observasi per jam : ± 120 menit

18. Pelayanan Kesehatan Mata :

  1. Pemeriksaan visus mata : 10 menit
  2. Tindakan irigasi mata : 15-20 menit
  3. Pengambilan corpus alineum atau benda asing : 10-15 menit

19. Pelayanan Kesehatan THT

  1. Ekstraksi serumen : 10-15 menit
  2. Ekstraksi benda asing THT: 10-15 menit

20. ECG : 15-20 menit



Pasien BPJS Gratis

Pasien umum : Tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya;


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

Aduan saran dan masukan dilakukan dengan prosedur
a. Sacara Langsung
b. Hotline: 081382714836
c. Telepon : 031 7497858
d. Ekios SKM
e. Google Riview : Puskesmas Tanjungsari
f. Kotak saran
g. Pertemuan 
h. Media social: Instagram, FB
i. Email Puskesmas: pkmtanjungsari.sby@gmail.com
j. Media center Surabaya
k. Aplikasi Wargaku


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Lansia"