Pelayanan Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali (PersyaratanPekerja Migran Indonesia)

  1. a. Surat Pengantar RT-RW
  2. b. KTP pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali);
  3. c. KK pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali);
  4. d. KTP calon pekerja migran Indonesia
  5. e. KK calon pekerja migran Indonesia
  6. f. Buku nikah (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah);
  7. g. Surat keterangan status perkawinan (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah);
  8. h. Kontrak kerja diluar negeri (jika ada)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali

No Telepon Kantor : 031 8286655

No Telepon Khusus Pengaduan : 0315456290

Email :  kelurahannpagesangan@gmail.com
Instagram : kel_pagesangansby

Twitter : @sapawarga

Facebook :  sapawargasby

Aplikasi Wargaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Izin Suami/Isteri/Izin Orang Tua, atau Izin Wali (PersyaratanPekerja Migran Indonesia)"