1 Hari
Tidak dipungut biaya
Jaksa Peduli Aset Desa
rogram ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor: 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
Kejaksaan melalui program Jaksa Peduli Aset Desa hadir dengan fungsi preventif secara bersama dengan aparat pemerintah desa mengawal pembangunan dan aset-aset desa agar selaras tepat sasaran
Jaksa Peduli Aset Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta di dampingi oleh Apdesi Kabupaten Bangka
Tujuan Program Jaga Desa ini untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan, aset dan pembangunan desa.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store