Rekomendasi / Surat Dukungan Permohonan Bantuan Ke Tingkat Kanwil Dan Tingkat Pusat

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau Tingkat Pusat

  1. Pemohon membawa dan mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi / Dukungan Bantuan Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau Tingkat Pusat ke ruang PTSP atau secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. FO PTSP menerima Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau Tingkat Pusat dan menginput surat ke dalam sistem
  3. FO PTSP menyerahkan Surat Permohonan kepada BO PTSP untuk diproses
  4. BO PTSP menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau Tingkat Pusat yang telah disposisi kepada Kasi / Penyelenggara
  5. Kasi/ Penyelenggara Mendelegasikan Surat rekomendasi dan menugaskan Staf untuk melakukan Monitoring dan Menugaskan Staf JFU untuk membuat Rekomendasi
  6. JFU membuat Surat Rekomendasi dan menyerahkan kepada Kasi/Penyelenggara untuk diparaf dan diteruskan Mohon tandatangan Kepala Kantor pada Surat Rekomendasi. Surat Rekomendasi diserahkan ke PTSP untuk cantumkan nomor dan stempel Kantor
  7. FO PTSP Menyerahkan Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau Tingkat Pusat kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Rekomendasi/Dukungan Bantuan Tempat Ibadah, Bantuan Pemerintah untuk Lembaga, dan Bantuan lainnya ke Tingkat Kanwil dan/atau Tingkat Pusat

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi / Surat Dukungan Permohonan Bantuan Ke Tingkat Kanwil Dan Tingkat Pusat"