Penggantian Paspor Karena Rusak

  1. EKTP Asli dan Fotocopy
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah Asli dan Fotocopy
  4. Paspor lama yang rusak

  1. Pemohon Datang dengan membawa Persyaratan lengkap
  2. Pemohon menuju ke loket BAP Untuk dilakukan pengambilan Keterangan Paspor rusak

6 Hari kerja

Biaya eban paspor rusak Rp 500.000,- diluar biaya penerbitan paspor

PASPOR RI

Informasilebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong: 082199920422



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak"