Permohonan Legalisir Kutipan Akta Nikah

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Legalisir Kutipan Akta Nikah
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Ke KUA/ online melalui kemenagbuleleng.id
  2. Staf KUA melakukan Verifikasi berkas
  3. Staf KUA menyerahkan berkas ke Kepala KUA
  4. Kepala KUA memberikan legalisir
  5. Staf KUA menyerahkan Legalisir Kutipan Akta Nikah kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Kutipan Akta Nikah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Kutipan Akta Nikah"