Bantuan Sosial Pendidikan

No. SK: 067/585/419.109/2022

  1. Pemohon bantuan sosial sudah terdaftar dalam DTKS
  2. Membuat proposal permohonan kepada walikota
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Kartu Mahasiswa
  6. Fotocopy bukti masuk DTKS
  7. Fotocopy transkip nilai IPK minimal 3,00
  8. Rincian biaya yang diperlukan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial bagi Mahasiswa (berupa uang)

Pengaduan CP Hotline Dinas Pendidikan : 081359969144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pendidikan.kedirikota.go.id/bansos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Pendidikan"