Standar Pelayaanan Pendistribusian Logistik Obat Program Kesehatan Jiwa

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Pengajuan permintaan logistik obat secara langsung oleh pengelola program di Puskesmas
  2. Membawa Cap Puskesmas

Penggunaan layanan di mulai dari pengajuan sampai dengan keluarnya produk layanan

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian Logistik Obat Jiwa

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan: Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1. Email: dinkesplg@palembang.go.id

2. SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3. Instagram: @Dinkes Palembang

4. Facebook: @Dinkes Palembang

5. Web: www.dinkes.palembang.go.id

6. Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

7. Web E Lapor: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayaanan Pendistribusian Logistik Obat Program Kesehatan Jiwa"