Pengambilan Barang Bukti

  1. KTP/SIM
  2. Lampirkan Bukti Kepemilikan Barang

  1. 1. Datang ke Kantor Kejaksaan. 2. Menemui Petugas Barang Bukti. 3. Petugas Barang Bukti Menyesuaikan Dengan Putusan Pengadilan. 4. Petugas Mengambil Barang Bukti. 5. Petugas Menyerahkan Barang Bukti Disertai Dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti. 6. Pemilik menerima barang bukti.

Waktu digunakan untuk menyesuaikan dokumen dengan barang bukti yang akan diambil/diserahkan.

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

Bisa datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Gianyar melalui PTSP .

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"