Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan Ke KUA/online melalui kemenagbuleleng.id
  2. Staf KUA melakukan pencatatan
  3. Kepala KUA menyetujui Permohonan
  4. Staft KUA menyerahkan Pendaftaran Tanah Wakaf Kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Ikrar Tanah Wakaf

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran Tanah Wakaf"