Permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah/ Lembaga Sosial Keagamaan

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Surat Permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah/ Lembaga Sosial Keagamaan

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah/ Lembaga Sosial Keagamaan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buleleng melalui PTSP/ secara Online Melalui Website kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah/ Lembaga Sosial Keagamaan
  4. Pemohon menerima Surat Permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah/ Lembaga Sosial Keagamaan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Tempat Ibadah/ Lembaga Sosial Keagamaan

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Tanda Daftar Tempat Ibadah/ Lembaga Sosial Keagamaan"