Ijin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. . Mengajukan Permohonan Ijin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Ijin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah kepada Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Buleleng melalui PTSP/ online melalui kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak Permohonan Ijin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah
  4. Pemohon menerima SK Ijin Operasional Madrasah/ Pasraman

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Ijin Operasional Madrasah/ Pasraman

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah"