Permohonan Izin Pendirian / Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Agama/ Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal

No. SK: 7 Tahun 2023

  1. Mengajukan Permohonan izin Pendirian / Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Agama/ Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

  1. Pemohon mengajukan Permohonan izin pendirian / tanda daftar lembaga pendidikan agama/ pasraman Formal/ Pasraman Non Formal kepada Kepala Kantor Kemenag. Kabupaten Buleleng melalui PTSP/ online melalui kemenagbuleleng.id
  2. PTSP meneruskan ke Pejabat berwenang
  3. Pejabat berwenang menyetujui atau menolak Permohonan Izin Pendirian / Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Agama/ Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal
  4. Pemohon menerima SK Izin Pendirian / Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Agama/ Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian/ Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Agama/ Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1. Telp : (0362) 28554

2. Whatapps : 085928877957

3. Fb : Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

4. Email : kabbuleleng@kemenag.go.id

5. Web : kemenagbuleleng.id/hubungi-kami

6. SP4N-Lapor : www.lapor.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pendirian / Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Agama/ Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal"