Pelayanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui Whatsapp Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

  1. Mencantumkan Data Diri sebagai Pelapor
  2. Melampirkan bukti laporan aduan berupa scan surat atau tangkapan layar ponsel

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi atau aduan yang ditujukan kepada Petugas Pelaksana melalui nomor 0811-6108-454
  2. Permohonan informasi atau aduan diterima petugas pelaksana
  3. Petugas pelaksana menyampaikan permohonan informasi atau aduan yang telah diterima kepada Kepala Seksi Intelijen untuk petunjuk selanjutnya.
  4. Kepala Seksi Intelijen memberi arahan tindak lanjut kepada Petugas Pelaksana
  5. Petugas pelaksana menyampaikan tindak lanjut sesuai arahan Penanggungjawab kepada Pemohon

Penyelesaian setiap aduan ataupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang menggunakan layanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi Whatsapp akan segera ditindaklanjuti oleh Petugas dengan jangka waktu paling lambat 3 jam selama Jam Kerja (08.00-16.00) di Hari Kerja (Senin-Jumat kecuali Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional)

Tidak dipungut biaya

Layanan daring melalui Aplikasi Whatsapp

Apabila terdapat keluhan dalam pelayanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui Aplikasi Whatsapp dapat menghubungi PTSP dengan bersurat atau melalui nomor telepon (0635) 510172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

nomor Whatsapp 0811-6108-454

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan dan Aduan Masyarakat Melalui Whatsapp Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara"