No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023
3 (tiga) hari kerja
1. Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor
4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha sbb:
1.Jarak <100 xss=removed> km Rp273.000,00
2.Jarak 100-150 km Rp373.000,00
3.Jarak >150 km Rp473.000,00
2.
Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Retribusi Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan
Berita acara pengambilan contoh uji
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl.Anggrek No. 15
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
Petugas Pengaduan;
Link OGOS pada Medsos UPTD Labling;
Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115;
Email : blh.kota.probolinggo@gmail.com uptlab.lingkungan@yahoo.co.id;
Website : blh.probolinggokota.co.id;
Wa : 082140901632;
Kotak saran/pengaduan;
Aplikasi lapor - SP4N;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store