Pelayanan pengambilan sampel air

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Pemohon datang langsung ke UPTD Laboratorium Lingkungan;
  2. b. Pemohon mengisi Link Pelayanan/OGOS (yang tertera pada Media Sosial UPTD Laboratorium Lingkungan);
  3. Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan

3 (tiga) hari kerja


1.    Dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor

4 Tahun 2011 Tentang  Retribusi  Jasa  Usaha sbb:

1.Jarak <100 xss=removed> km Rp273.000,00

2.Jarak 100-150 km Rp373.000,00

3.Jarak >150 km Rp473.000,00

2.         Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 146 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Pada Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Retribusi  Pemanfaatan Laboratorium Lingkungan


Berita acara pengambilan contoh uji

1. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl.Anggrek No. 15

2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

  • Petugas Pengaduan;

  • Link       OGOS  pada Medsos  UPTD Labling;

  • Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115;

  • Website : blh.probolinggokota.co.id;

  • Wa : 082140901632;

  • Kotak saran/pengaduan;

  • Aplikasi lapor - SP4N;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OGOS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengambilan sampel air "