Waktu yang
dibutuhkan sejakditerimanya
pengaduan sampai
dengan sampainya
surat penyampaian
hasil penanganan
pengaduan ke pihak
pengadu adalah 14
(empat belas) hari
kerja dan dapat
diperpanjang 14
(empat belas) hari
Tidak dipungut biaya
Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Direktur Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha Dit. Keamanan dan Ketertiban dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSub Admin Instansi Level 3