Standar pelayanan kenaikan jenjang fungsional, perpindahan jabatan fungsional, dan pemberhentian jabatan fungsional

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Kenaikan Jenjang Fungsional a. Surat pengantar Dinas b. Kartu Pegawai c. SK CPNS d. SK PNS e. SK Pangkat Terakhir f. Ijazah Terakhir g. SKP 2 Tahun terakhir h. SK Jabatan Fungsional Terakhir i. PAK Terakhir j. Ukom Bagi yang naik Jenjang
  2. Perpindahan Jabatan Fungsional a. Surat pengantar Dinas b. Kartu Pegawai c. SK CPNS d. SK PNS e. SK Pangkat Terakhir f. Ijazah Terakhir g. SKP 2 Tahun terakhir h. SK Jabatan Fungsional Terakhir i. PAK Terakhir j. Ukom Bagi yang naik Jenjang k. Analisa jabatan ( ANJAB)
  3. Pemberhentian Jabatan Fungsionanl a. Surat pengantar Dinas b. Kartu Pegawai c. SK CPNS d. SK PNS e. SK Pangkat Terakhir f. Ijazah Terakhir g. SKP 2 Tahun terakhir h. SK Jabatan Fungsional Terakhir i. PAK Terakhir j. Ukom Bagi yang naik Jenjang k. Analisa Jabatan (Anjab)

  1. Dokumen Usulan Kenaikan Pangkat disampaikan pada Front Office dan di berikan tanda Nomor Kenaikan Pangkat
  2. Verifikasi Kecukupan nilai angka Kredit bagi pegawai Fungsional
  3. Membuat Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat
  4. Verifikasi Surat Pengantar
  5. Pengesahan Surat Pengantar
  6. Pengambilan Surat Pengantar di front Office sesuai tanda terima

Pengguna layanan mulai dari pengajuan sampai keluar produk diberikan selama 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kenaikan Jenjang Jabatan fungsional /Perpindahan Jabatan fungsional / Pemberhentian Jabatan fungsional.

a.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1.    Email: dinkesplg@palembang.go.id

2.    SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3.    Instagram: @Dinkes Palembang

4.    Facebook: @Dinkes Palembang

5.    Web: www.dinkes.palembang.go.id

6.    Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

Web E Lapor: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan kenaikan jenjang fungsional, perpindahan jabatan fungsional, dan pemberhentian jabatan fungsional"