Pelayanan Surat Keterangan izin suami/istri/izin orang tua, atau izin wali (persyaratan pekerja migran Indonesia)

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KTP pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali);
  3. KK pemberi izin (suami/istri/orang tua/wali);
  4. KTP calon pekerja migran Indonesia;
  5. KK calon pekerja migran Indonesia;
  6. Buku nikah (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah);
  7. Surat keterangan status perkawinan (bagi calon pekerja migran Indonesia yang telah menikah);
  8. Kontrak kerja diluar negeri (jika ada)

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan izin suami/istri/izin orang tua, atau izin wali (persyaratan pekerja migran Indonesia)

No WA Pengaduan : 0821-3198-5299

Aplikasi Android : Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store