Kusta

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Rekam medis pasien
  2. Buku Kusta

  1. Menunggu dipanggil sesuai nomor antrean / rekam medis pasien.
  2. Setelah dipanggil, sampaikan keluhan yang anda rasakan kepada petugas.
  3. Mendapatkan pemeriksaan fisik jika diperlukan.
  4. Mendapatkan pemeriksaan laboratorium jika diperlukan.
  5. Mendapatkan penjelasan tentang diagnosa penyakit dan atau rencana tindak lanjut.
  6. Mendapatkan resep jika diperlukan.
  7. Mendapatkan rujukan jika ada indikasi.
  8. Pelayanan selesai.

Waktu pelayanan pasien 10 - 30 menit

Jam Pelayanan : Selasa:  07.30 s.d. 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kusta

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kusta"