Standar Pelayanan Distribusi Alokasi BMHP SHK

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Membawa Surat permintaan BMHP SHK

1. Proses menunggu sebelum pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 10 (sepuluh) menit

2. Konsulti menerima pelayanan berupa informasi dan BMHP SHK maksimal 1 (satu) jam sejak diterima oleh Bagian terkait

Tidak dipungut biaya

Pemberian informasi dan BMHP SHK

a. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1. Email: dinkesplg@palembang.go.id

2. SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3. Instagram: @Dinkes Palembang

4. Facebook: @Dinkes Palembang

5. Web: www.dinkes.palembang.go.id

6. Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

Web E Lapor: www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Distribusi Alokasi BMHP SHK"