Pelayanan Surat Pengantar Belum Memiliki Rumah

  1. Surat Pernyataan RT-RW
  2. KK Pemohon
  3. KTP Pemohon
  4. Form Permohonan Rusunawa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 menit sejak berkas masuk dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan diluar jam kerja maka akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

No. Telepon Kantor : (031) 8295962

No. Telepon Khusus Pengaduan : 082245658351

Email : kelurahanmenanggalkecgayungan@gmail.com

Instagram : kelurahanmenanggal49

Twitter : -

Facebook : -

Aplikasi Wargaku



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Belum Memiliki Rumah"