Klinik Sanitasi

No. SK: 445/005/427.52.15/2024

  1. Rekam medis pasien

  1. Menunggu dipanggil sesuai nomor antrean / rekam medis pasien.
  2. Setelah dipanggil, dilakukan konseling atau wawancara terkait sanitasi.
  3. Pembuatan janji kunjungan rumah jika diperlukan.
  4. Pelayanan selesai

Waktu pelayanan pasien 10 - 15 menit

Jam Pelayanan : Senin  07.30 s.d. 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

klinik sanitasi

SMS/WA : 0821-3957-8585

Facebook : puskesmas.kunir

Instagram : puskesmas.kunir

Website : pkmkunir.dinkesp2kb.lumajangkab.go.id

Email : puskesmas.kunir@gmail.com

Kotak Pengaduan

Pojok Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Sanitasi"