Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (Untuk Kehilangan BPKB)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK Pemohon
  4. Fotocopy STNK yang berkenaan;
  5. Fotocopy Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Pernyataan Kehilangan dari Kepolisian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi
  2. jika sudah upload dimohon menunggu sesuai perintah yang tertera

15 menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, apabila berkas masuk 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan diluar jam kerja maka akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penerbitan BPKB

No. Telepon Kantor : (031) 8295962

No. Telepon Khusus Pengaduan : 082245658351

Email : kelurahanmenanggalkecgayungan@gmail.com

Instagram : kelurahanmenanggal49

Twitter : -

Facebook : -

Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (Untuk Kehilangan BPKB)"