Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Surat Pemeriksaan Kesehatan dan Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi
  4. Pas Foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing dua lembar
  5. Fotokopi KK Orang Tua
  6. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  7. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  8. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  9. Surat pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Pemohon menyiapkan dokumen dengan lengkap
  2. Pemohon mengunggah dokumen pemohonan melalui aplikasi

15 menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

No Telepon Kantor : (031)8295962

No Telepon Khusus Pengaduan : 0822456 58351   

Email : kelurahanmenanggalkecgayungan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah"