Standar pelayanan mutasi

No. SK: 04/KPTS/DINKES/2024

  1. Surat permohonan penempatan PNS dari Kepala BKPSDM Kota Palembang
  2. Pengantar dari Kepala Puskesmas/atasan langsung
  3. Surat Permohonan Mutasi dari
  4. Fotocopy SK Pangkat dan/atay Jabatan terakhir
  5. Surat rekomendasi dari kepala Puskesmas Asal/atasan langsung
  6. Surat rekomendasi dari instansi penerima
  7. Analisa jabatan dan Analisis Beban Kerja Puskesmas Asal
  8. Analisa jabatan dan Analisis Beban Kerja instansi penerima
  9. Fotocopy penilaian Prestasi Kerja Kinerja 2 (dua) tahun terakhir

Pengguna pelayanan mulai dari pengajuan sampai keluarnya produk layanan selama 5 (lima) hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi penempatan/usul mutasi

a.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan:

Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan alamat Jalan Merdeka No 72 Palembang

b.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui;

1.    Email: dinkesplg@palembang.go.id

2.    SMS / WA/ Telp pengaduan : 085381752225

3.    Instagram: @Dinkes Palembang

4.    Facebook: @Dinkes Palembang

5.    Web: www.dinkes.palembang.go.id

6.    Youtube: Dinas Kesehatan Kota Palembang

7.   Web E Lapor: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan mutasi"