Layanan Perdam (Permintaan Pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan Anak)

No. SK: W27.PAS.PAS9–15.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Anak yang membutuhkan pendampingan pada saat di tahap penyidikan, penuntutan dan persidangan.

  1. APH mengisi data dan mengupload surat permintaan serta Dokumen lainnya melalui aplikasi Peredam
  2. Operator peredam mencetak surat permintaan dan dokumen kelengkapan lainnya
  3. Surat permintaan kemudian didisposisi ke Kabapas
  4. Selanjutnya, ditunjuk PK untuk melakukan pendampingan ABH
  5. PK yang ditunjuk melakukan pendampingan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyampaian permintaan pendampingan ABH yang lebih cepat.

Publik menyampaikan melalui sarana pengaduan yang disediakan pada Bapas Kelas II Kendari, seperti: - Website:bapaskendari.kemenkumham.go.id - E-mail: bapaskendarisultra@gmail.com - Facebook : Balai Pemasyarakatan Kendari - Twitter : Bapaskendari_media - Instagram : bapaskendari - Aplikasi LAPOR! - Telepon : 0401-3123735 Pengaduan diterima oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perdam (Permintaan Pendampingan dan Penelitian Kemasyarakatan Anak)"