Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat

No. SK: W27.PAS.PAS9–15.OT.02.02 TAHUN 2024

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum
  2. Pencabutan Pembebasan Bersyarat dilakukan berdasarkan : a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan b. syarat khusus, yang terdiri atas : 1) menimbulkan keresahan dalam masyarakat; 2) tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; 3) tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; 4) dan/atau tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas

  1. Masyarakat/Instansi mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang
  5. Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan
  6. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas
  7. Tim pengamat pemasyarakatan Bapas melakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas.
  8. Jika Kepala Bapas menyetujui usulan pencabutan keputusan, Kepala Bapas mencabut sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
  9. Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kantor wilayah dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan
  10. Jika perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  11. Jika Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan.
  12. Keputusan pencabutan disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
  13. Keputusan pencabutan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
  14. Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan ke dalam Lapas atau Rutan setempat.
  15. Upaya mengembalikan Klien dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  16. Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum, maka : untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; dan untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
  17. Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut : untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; danc.selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.
  18. Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut : selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; dan/atau selama menjalani masa pidana/ pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  19. Saat ini pencabutan Pembebasan Bersyarat dikembangkan untuk dapat menggunakan fitur dalam SDP.

Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari.

Tidak dipungut biaya

Layanan pencabutan Pembebasan Bersyarat

Publik menyampaikan melalui sarana pengaduan yang disediakan pada Bapas Kelas II Kendari, seperti: - Website:bapaskendari.kemenkumham.go.id - E-mail: bapaskendarisultra@gmail.com - Facebook : Balai Pemasyarakatan Kendari - Twitter : Bapaskendari_media - Instagram : bapaskendari - Aplikasi LAPOR! - Telepon : 0401-3123735 Pengaduan diterima oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencabutan Pembebasan Bersyarat "