No. SK: W27.PAS.PAS9–15.OT.02.02 TAHUN 2024
Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan
pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari.
Tidak dipungut biaya
Layanan pencabutan Pembebasan Bersyarat
Publik menyampaikan melalui sarana pengaduan yang
disediakan pada Bapas Kelas II Kendari, seperti: - Website:bapaskendari.kemenkumham.go.id - E-mail: bapaskendarisultra@gmail.com - Facebook : Balai Pemasyarakatan Kendari - Twitter : Bapaskendari_media - Instagram : bapaskendari - Aplikasi LAPOR! - Telepon : 0401-3123735
Pengaduan diterima oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Bapas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store