Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah

No. SK: 35 TAHUN 2021

  1. Foto Copy KTP pemohon
  2. Proposal (berlaku even komersil) /surat permohonan

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Kelurahan/Kecamatan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan surat izin penggunaan barang milik daerah dari Kelurahan/Kecamatan
  3. Pemohon membayar Retribusi kepada Pemerintah Daerah

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi pemohon


Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2019


Perjanjian Sewa Menyewa

a. Petugas : Lurah/Sekretaris lurahCamat/Sekretaris Camat

b. Kota Pengaduan/ Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Penggunaan Barang Milik Daerah"